MK: KODE ETIK
Kode etik
psikologi adalah seperangkat nilai-nilai untuk ditaati dan dijalankan dengan
sebaik-baiknya dalam melaksanakan kegiatan sebagai Psikolog dan Ilmuan
Psikologi. Namun ada kalanya kode etik psikologi ini dilanggar oleh Psikolog
dan Ilmuan Psikologi tanpa dan/ dengan kesadaran yang ia miliki. Olehnya itu,
berikut beberapa pelanggaran kode etik psikologi yang didapatkan dari berbagai
sumber:
A.
Pelanggaran
kode etik Psikologi di Indonesia
1. Berdasarkan
pasal 14 mengenai pelecehan seksual ini dituliskan oleh Anna Alhanna pada Selasa,
08 Januari 2013 di sitiroikhanah.blogspot.com, menyatakan bahwa Seorang psikolog laki-laki
melakukan psikotes untuk penerimaan pramugari suatu perusahaan penerbangan
terkemuka tempatnya bekerja. Ia tertarik dengan salah seorang perempuan cantik
yang menjadi calon pramugari tersebut, namun ternyata ia gagal dalam tes.
Psikolog tersebut melihat bahwa perempuan tersebut sangat membutuhkan uang
untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya. Calon pramugari itu kemudian
menawarkan bahwa ia mau melakukan hubungan seksual dengan psikolog itu, dengan
syarat ia dapat diterima di perusahaan itu. Dan akhirnya psikolog itu tergiur
dan menyepakati syarat pramugari tersebut.
2. Contoh kasus Pasal 29 tentang keterlibatan pihak
lain terkait pernyataan public yaitu Psikolog
G adalah seorang psikolog yang memiliki izin praktek secara resmi dari HIMPSI
wilayah Jawa Tengah. Dia juga telah satu tahun ini melakukan praktek dan menangani beberapa konseling terkait dengan masalah psikis. Untukmemeperkenalkan diri kepada masyarakat,
psikolog G bekerja sama dengan biro iklanyang cukup ternama di wilayahnya. Dalam
kerja sama itu psikolog G memeberikan sejumlah uang kepada
biro iklan sebagai kompensasi untuk pemberitaan tentang dirinya.
Pihak sponsor menerima tawaran tersebut kemudian mengiklankan psikologG sebagai psikolog nomor satu di
Indonesia dengan kualifikasi dan keahlian yangberlebihan dan tidak sebuah dengan
kemampuan yang dimiliki oleh yangbersangkutan. Iklan tersebut juga
mengatakan bahwa psikolog G telah berpengalamanmenangani anak dengan gangguan klinis
lebih dari 10 tahun. Mengetahui tantang pemberitahuannya itu
psikolog G justru semakain senang dan tetap membiarkan iklanitu dipublikasikan pada masyarakat.
3. Berdasarkan hukum kode etik psikologi pada bab V mengenai
kerahasiaan rekam dan hasil pemeriksaan psikologi, menurut Otto Hasibuan,
psikolog tidak diperbolehkan mengungkap rahasia pengguna layanan psikologinya
di depan umum. Karena itulah, pengacara terdakwa Jessica Kumala Wongso itu
menyatakan bahwa tindakan saksi ahli psikologi yaitu Antonia Ratih yang
menguak rahasia kliennya dalam sidang perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin,
merupakan bentuk pelanggaran kode etik.
B.
Pelanggaran
kode etik Psikologi di luar Indonesia
1. BBC News (2000) memberitakan bahwa seorang psikolog, yang
sudah menikah, berhubungan seksual dengan klien wanitanya yang datang dengan
tujuan untuk melakukan konseling. Kasus ini menyebabkan psikolog tersebut
dikeluarkan dari British
Psychological Society (BPS). Psikolog tersebut bernama Timothy Naylor yang dianggap
melakukan pelanggaran kode etik profesi. Menurut Patricia Hitchcock, juru
bicara BPS, menjelaskan bahwa hubungan personal muncul setelah sesi terapi dan
berujung pada seks tanpa proteksi. Selain itu, Naylor juga meminta wanita
tersebut untuk tidak menceritakan hal ini kepada terapis sebelumnya atau orang
lain. Apabila wanita tersebut menceritakan hal ini, wanita tersebut bisa saja
kehilangan pekerjaan dan hak asuh anaknya.
2. Brazas dari Lawyers.com (n.d.) juga memberitakan kasus serupa
yaitu seorang psikolog asal Tampa, Florida, lisensinya dicabut setelah terbukti
melakukan hubungan seksual dengan seorang kliennya.
3.
DAFTAR
PUSTAKA
Salam,
Masyrurah
1871042036
Psikologi - D
Psikologi - D
Tidak ada komentar:
Posting Komentar