Rabu, 26 September 2018


MK: KODE ETIK


PELANGGARAN KODE ETIK PSIKOLOGI
            Kode etik psikologi adalah seperangkat nilai-nilai untuk ditaati dan dijalankan dengan sebaik-baiknya dalam melaksanakan kegiatan sebagai Psikolog dan Ilmuan Psikologi. Namun ada kalanya kode etik psikologi ini dilanggar oleh Psikolog dan Ilmuan Psikologi tanpa dan/ dengan kesadaran yang ia miliki. Olehnya itu, berikut beberapa pelanggaran kode etik psikologi yang didapatkan dari berbagai sumber:
A.    Pelanggaran kode etik Psikologi di Indonesia

1.      Berdasarkan pasal 14 mengenai pelecehan seksual ini dituliskan oleh Anna Alhanna pada Selasa, 08 Januari 2013 di sitiroikhanah.blogspot.com, menyatakan bahwa Seorang psikolog laki-laki melakukan psikotes untuk penerimaan pramugari suatu perusahaan penerbangan terkemuka tempatnya bekerja. Ia tertarik dengan salah seorang perempuan cantik yang menjadi calon pramugari tersebut, namun ternyata ia gagal dalam tes. Psikolog tersebut melihat bahwa perempuan tersebut sangat membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya. Calon pramugari itu kemudian menawarkan bahwa ia mau melakukan hubungan seksual dengan psikolog itu, dengan syarat ia dapat diterima di perusahaan itu. Dan akhirnya psikolog itu tergiur dan menyepakati syarat pramugari tersebut.

2.      Contoh kasus Pasal 29 tentang keterlibatan pihak lain terkait pernyataan public yaitu Psikolog G adalah seorang psikolog yang memiliki izin praktek secara resmi dari HIMPSI wilayah Jawa Tengah. Dia juga telah satu tahun ini melakukan praktek dan menangani beberapa konseling terkait dengan masalah psikis. Untukmemeperkenalkan diri kepada masyarakat, psikolog G bekerja sama dengan biro iklanyang cukup ternama di wilayahnya. Dalam kerja sama itu psikolog G memeberikan sejumlah uang kepada biro iklan sebagai kompensasi untuk pemberitaan tentang dirinya. Pihak sponsor menerima tawaran tersebut kemudian mengiklankan psikologG sebagai psikolog nomor satu di Indonesia dengan kualifikasi dan keahlian yangberlebihan dan tidak sebuah dengan kemampuan yang dimiliki oleh yangbersangkutan. Iklan tersebut juga mengatakan bahwa psikolog G telah berpengalamanmenangani anak dengan gangguan klinis lebih dari 10 tahun. Mengetahui tantang pemberitahuannya itu psikolog G justru semakain senang dan tetap membiarkan iklanitu dipublikasikan pada masyarakat.


3.      Berdasarkan hukum kode etik psikologi pada bab V mengenai kerahasiaan rekam dan hasil pemeriksaan psikologi, menurut Otto Hasibuan, psikolog tidak diperbolehkan mengungkap rahasia pengguna layanan psikologinya di depan umum. Karena itulah, pengacara terdakwa Jessica Kumala Wongso itu menyatakan bahwa tindakan saksi ahli psikologi yaitu Antonia Ratih yang menguak rahasia kliennya dalam sidang perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin, merupakan bentuk pelanggaran kode etik.


B.     Pelanggaran kode etik Psikologi di luar Indonesia

1.      BBC News (2000) memberitakan bahwa seorang psikolog, yang sudah menikah, berhubungan seksual dengan klien wanitanya yang datang dengan tujuan untuk melakukan konseling. Kasus ini menyebabkan psikolog tersebut dikeluarkan dari British Psychological Society (BPS). Psikolog tersebut bernama Timothy Naylor yang dianggap melakukan pelanggaran kode etik profesi. Menurut Patricia Hitchcock, juru bicara BPS, menjelaskan bahwa hubungan personal muncul setelah sesi terapi dan berujung pada seks tanpa proteksi. Selain itu, Naylor juga meminta wanita tersebut untuk tidak menceritakan hal ini kepada terapis sebelumnya atau orang lain. Apabila wanita tersebut menceritakan hal ini, wanita tersebut bisa saja kehilangan pekerjaan dan hak asuh anaknya.

2.      Brazas dari Lawyers.com (n.d.) juga memberitakan kasus serupa yaitu seorang psikolog asal Tampa, Florida, lisensinya dicabut setelah terbukti melakukan hubungan seksual dengan seorang kliennya.
3.       



DAFTAR PUSTAKA





Salam,


Masyrurah
1871042036
Psikologi - D

Tidak ada komentar:

Posting Komentar